Senin, 26 Januari 2015

Infrastruktur Alat Transportasi Umum di Indonesia

Banyak alat transportasi umum yang digunakan di negara kita ini. Diantaranya ada angkutan kota, kereta, bus kota, pesawat udara, dan lainnya. Nah, setiap alat transportasi pasti memiliki infrastruktur yang membantu berjalannya transportasi tersebut. Berikut adalah beberapa contoh infrastruktur alat transportasi yang ada di Indonesia:



Lintasan (Rel) Kereta Api:



Lintasan Kereta Api Stasiun Andir
Saskiafr, 2015




Ada banyak kereta api yang dioperasikan, tapi ternyata masih banyak lintasannya yang tidak beroperasi. Di wilayah Jawa (menurut penelitian PT. KAI), panjang lintasan yang beroperasi yaitu 2710 KM. Sedangkan panjang lintasan yang tidak beroperasi yaitu 125,2 KM. Lintasan yang beroperasi memiliki perlintasan sebidang yang dijaga sebanyak 875 dan yang tidak dijaga sebanyak 3054, serta perlintasan tidak sebidang sebanyak 113. Ada pun lintasan yang tidak beroperasi memiliki perlintasan sebidang yang dijaga sebanyak 54 dan yang tidak dijaga sebanyak 184, serta perlintasan tidak sebidang sebanyak 4. Walaupun pendapatan kereta api begitu besar, masih sering terdengar berita terjadinya kerusakan lintasan yang ternyata dibangun dengan asal-asalan karena banyaknya penyelewengan dana pembangunan infrastruktur kereta api ini.




Lintasan (Landas Pacu) Pesawat Udara:



Lintasan Pesawat Bandara Husein Sastranegara
Saskiafr, 2015



Lintasan ini digunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara. Keindahan Indonesia menarik banyak wisatawan asing untuk terbang ke negara ini. Hal ini menjadikan begitu banyak pesawat yang mengudara di Indonesia. Akan tetapi, lintasan-lintasan yang negara kita miliki tidak sebanding dengan banyaknya pesawat yang beroperasi. Kurangnya lahan untuk lintasan pesawat udara begitu mempersulit pemerintah membuat bandar udara yang baru untuk memperbanyak lintasan. Kecelakaan yang ada di lintasan tidak jarang terjadi. Biasanya kecelakaan pesawat di lintasan disebabkan karena adanya benda-banda asing di lintasan baik yang masuk ke dalam mesin maupun merusak badan pesawat atau roda pesawat saat pesawat lepas landas atau mendarat. Maka dari itu lintasan pada setiap bandara umumnya dibersihkan dari debu atau kerikil, bahkan benda-benda asing lainnya yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan memakai kendaraan penyapu landasan dan peralatan bahan kimia pembersih landasan khususnya untuk membersihkan sisa-sisa jejak karet yang ditimbulkan oleh roda-roda pesawat yang bila tidak dibersihkan juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Referensi:
  - Situs Resmi Perusahaan Kereta Api Indonesia. 2012. Prasarana Perkeretaapian. Dari http://www.kereta-api.co.id/ diunduh 22 Januari 2015.

Selasa, 13 Januari 2015

Siklus Aset dan Penjelasan

Setelah mengetahui pengertian manajemen aset, kali ini mari kita membahas tentang siklus aset. Setiap sesuatu pasti memiliki siklus hidupnya masing-masing. Menurut penelitian Dr. A. Gima Sugiama, siklus aset adalah sebagai berikut:


Handout Manajemen Aset (Sugiama, 2014)
Saskiafr, 2015

Dr. A. Gima Sugiama menyatakan bahwa aset-aset yang ada memiliki fungsi-fungsi: 
  1. Perencanaan kebutuhan aset  
  2. Pengadaan aset 
  3. Inventarisasi aset  
  4. Legal audit aset 
  5. Penilaian aset 
  6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset 
  7. Pembaharuan/rejuvenasi aset 
  8. Penghapusan aset 
  9. Pengalihan Aset melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset.


Berikut adalah pengertian dari tiap-tiap fungsi:
  • Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013) 
  • Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset (barang atau jasa) baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok. (Sugiama, 2013)
  • Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013) 
  • Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan & pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013) 
  • Penilaian aset adalah proses keiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. (Sugiama, 2013) 
  • Pengoperasian aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharaan aset adalah upaya untuk menjaga atau memperbaiki aset agar tetap berfungsi sebagaimana dirancang. (Sugiama, 2013) 
  • Pembaharuan/Rejuvenasi aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013) 
  • Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)

Menurut siklus aset diatas, setelah fungsi Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset ada dua pilihan fungsi tergantung bagaimana keadaan aset tersebut. Jika aset yang dimiliki masih bisa dipakai, maka pilihannya adalah fungsi Pembaharuan atau Rejuvenasi Aset dan kembali ke fungsi awal. Akan tetapi jika aset yang dimiliki sudah tidak layak, maka pilihannya adalah fungsi Penghapusan Aset. Dalam fungsi ini, aset harus dinilai kembali apakah aset tersebut sudah benar-benar tidak layak dan hanya bisa dimusnahkan atau bisa dialihkan dengan cara dijual, disertakan ke modal, atau dihibahkan.